Kasus Chat Mesum HRS Disebut Pengalihan Isu Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Kebodohan yang Sempurna

19 Januari 2021, 14:15 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter/@TeddyGusnaidi.

PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi selaku Dewan Pakar PKPI dengan tegas menyatakan bahwa, diprosesnya kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab bukan merupakan pengalihan isu pemerintah.

“Saya jelaskan secara kasar saja supaya dipahami oleh pendukung Rizieq. Begini, polisi adalah pihak yang dirugikan, karena dianggap salah pernah mengeluarkan SP3 kasus Rizieq,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Teddy Gusnaidi menegaskan, diteruskannya kembali kasus tersebut bukan keinginan polisi.

Baca Juga: Tanggapi Perbandingan Foto Jokowi dan Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Fadli Ganteng

“Maka diperintahkan oleh pengadilan agar pihak kepolisian meneruskan kasus ini. jadi bukan maunya polisi,” ujar Teddy Gusnaidi.

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengomentari pendapat yang mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan pengalihan isu pemerintah maupun anti ulama.

“Jadi jika ada yang mengatakan bahwa kasus chat mesum Rizieq Shihab diteruskan karena pemerintah ingin alihkan isu, anti ulama dan sebagainya, tentu itu kebodohan yang sempurna,” tutur Teddy Gusnaidi.

Tangkapan layar unggahan Teddy Gusnaidi. /@TeddyGusnaidi

Teddy Gusnaidi juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menjelaskan mengapa kasus tersebut kembali dilanjutkan, bukan berarti membahas substansinya.

Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Soal Banjir, Ferdinand: yang Tak Mereka Tahu Upaya Pemprov Menanggulanginya

“Saya tidak membahas substansi kasusnya, tapi hanya menjelaskan kenapa kasus ini dilanjutkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).

“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” pungkas Kuasa Hukum Penggugat Febriyanto Dunggio seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Febriyanto, kliennya melaporkan adanya dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017 lalu.

Baca Juga: Jokowi Sampai di Kalimantan Selatan Sampaikan Pesan Duka Cita

Namun sayangnya, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut karena dinilai kurangnya bukti.

Lebih lanjut, klien Febriyanto kembali menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus Rizieq Shihab tersebut pada 15 Desember 2020.

Lebih lanjut laporan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler