Ditanya Kasus Chat Mesum HRS, Mahfud MD: SP3 Tak Sah, Proses Hukum Diteruskan

- 3 Januari 2021, 15:47 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait kasus chat mesum HRS.

Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat terseret kasus chat mesum bersama seorang wanita bernama Firza Husein beberapa tahun lalu.

Kasus chat mesum itu telah SP3 atau Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, usai Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi 2017 lalu.

Baca Juga: Temuan Drone Asing di Pulau Selayar, HNW: Kolaborasi Menteri Perlu Dikuatkan

Tiga tahun berselang, kasus chat mesum HRS itu dikabarkan akan kembali menjalani proses peradilan, meski sebelumnya sudah SP3.

Menanggapi hal itu, Guru Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod meminta keterangan dari Mahfud MD.

Ma'mun mempertanyakan jika kasus yang sudah SP3 itu kembali akan dibuka oleh pihak kepolisian, sementara menurutnya, chat mesum itu sudah terbukti palsu.

Baca Juga: Rahayu-Fadli Silang Pendapat soal FPI, Prabowo Subianto Diminta Ambil Langkah Tegas

"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?," tulis Ma'mun.

Menanggapi pernyataan Ma'mun, Mahfud menjawab agar kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x