Status Pesantren HRS di Megamendung Masih Menjadi Polemik, Mahfud MD: Jadikan Ponpes Bersama

29 Desember 2020, 20:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, polemik kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI), dengan pihak PT perkebunan Nusantara (PTPN) wajib segera diselesaikan.

“Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan,” pungkas Mahfud seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Mahfud berpendapat, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dinyatakan Posistif Covid-19, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa

Lebih lanjut Mahfud mengusulkan, agar jika polemik tersebut telah selesai, tanah tersebut dapat dibangun menjadi pondok pesantren bersama.

“Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” tuturnya.

Bahkan, meski status hukum kepemilikan lahan pesantren tersebut memang jelas-jelas dimiliki oleh negara, sebaiknya lahan tersebut tetap dijadikan pesantren.

Lebih lanjut, pengelolaan pesantren tersebut tidak lupa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta FPI.

Baca Juga: Sama Seperti Wijin yang Hobi Basket, ini Dia Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur Gisel

“Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Pihak PTPN memberikan surat somasi kepada pengurus pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Surat tersebut berisi peringatan, agar pihak pengelola menyerahkan lahan yang digunakan oleh pondok pesantren Markaz Syariah kepada pihak PTPN.

Namun, HRS selaku pengelola bersikukuh bahwasannya, meski tanah tersebut HGUnya ada pada pihak PTPN, namun tanah tersebut telah lebih dari 30 tahun terbengkalai tidak dikelola.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra Dalam Penghapusan Red Notice, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri. Tapi, tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” tegasnya.

Bahkan HRS menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada yang mengganggu pondok pesantren tersebut.

“Kami tidak akan diam, kalau ada yang mengganggu Markaz Syariat,” tegasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler