Akan Beberkan Fakta-Fakta Kasus Kerumunan Petamburan, Polri: Kami Tak Gentar Hadapi Gugatan HRS

16 Desember 2020, 13:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. //Divisi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab selaku Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Gugatan yang diajukan pihak Rizieq Shihab tersebut, berkaitan dengan ditetapkannya tersangka atas adanya upaya penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Irjen Pol Argo Yuwono dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti atas ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penghasutan di Petamburan tersebut.

Baca Juga: Rizal Ramli Bandingkan Demokrasi Saat ini dan Era Gusdur: Kritik Model Begini Nggak Ada Apa-Apanya

“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Karena kasus penghasutan tersebut , Rizieq Shihab telah dikenakan pasal 160 KUHP.

“Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Ancamannya enam tahun penjara. Ancaman enam tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” jelas Kabagpenum Polri KOmbes Pol Ahmad Ramadhan.

Pasal 160 KUHP tersebut berkaitan dengan penghasutan dan tidak taatnya akan Undang-Undang. Oleh karena itu, Rizieq Shihab terancam dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Baca Juga: ILC Cuti Panjang, Fahri Hamzah: Peringatan Terakhir Semalam Itu Harus Terus Kita Waspadai

Adapun isi dari Pasal 160 KUHPidana yang membahas terkait dengan adanya upaya penghasutan, berisi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tulis Pasal 160 KUHPidana.

Pasal selanjutnya adalah, Pasal 216 Ayat 1 KUHP yang membahas tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang yang mana sanksinya, terancam pidana penjara selama empat bulan dua minggu.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalankan pemeriksaan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan yang terjadi di kerumunan Petamburan, tempo hari lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler