Kasus Maaher Dibandingkan dengan Denny Siregar, Muannas Alaidid: Sesat!

5 Desember 2020, 22:00 WIB
Advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid.* //Twitter @muannas_alaidid

 

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR dan juga politisi partai PKS Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan terkait penahanan Ustaz Maaher mengatakan bahwa yang dilakukan pihak kepolisian tidak bisa disebut adil.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Hidayat Nur Wahid mengaku tidak setuju dengan perlakuan polisi tersebut dan membandingkannya dengan Denny Siregar.

“Saya tidak setuju dengan sikap Ust Maher itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum seperti terhadap kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yang tidak adil,” tuturnya.

Baca Juga: Covid-19 di Korea Selatan Meniningkat, Kasus Barak Militer Jadi Klaster Berkelanjutan

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Penyelenggara Pilkada, KPU dan Dinkes Tasikmalaya Laksanakan Rapid Test

“Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakan hukum yang adil itu,” tambahnya.

Namun, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap penangkapan Ustaz Maaher tidak bisa dikaitkan dengan kasus lainnya.

“Sesat membandingkan proses hukum maheer dikaitkan dengan laporan terhadap denny siregar, penghinaan oleh maheer bukan hanya terhadap Habib Lutfi dan ukuran keadilan jangan perasaan tapi alat bukti,” tulisnya pada akun twitter milik pribadinya pada Sabtu 5 November 2020, dikutip PikiranTakyat-Tasikmalaya.com, dalam akun Twitter @Munnas_Alaidid.

 Baca Juga: Sempat Trending Tagar Anies Mendunia, Gubernur DKI Jakarta Terpilih Menjadi Wakil Ketua Pengarah C40

Baca Juga: Beredar Video GMKI Dukung Kemerdekaan Papua, Fadli Zon: Biasanya Mahfud MD Paling Komunikatif!

“Kalau pakai perasaan fadli zon & haikal hasan jauh lebih pantas diproses hukum duluan dibanding dengan denny siregar,” sambungnya.

Seperti yang diketahui Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial milik pribadinya.

Ustaz Maaher akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler