Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Djoko Tjandra Akui Tak Tahu Menahu Soal Surat Jalan Palsu

28 November 2020, 12:12 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* //Antara Foto//Aprillio Akbar.

PR TASIKMALAYA - Djoko Tjandra kembali menjalani sidang lanjutan perkara surat jalan palsu.

Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam persidangan itu, ia mengakui bahwa dirinya tak tahu menahu soal surat izin jalan \yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tips Hindari dan Ketahui Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Salah Satunya Ambil Waktu Jeda

Ia mengatakan bahwa tujuannya datang ke Jakarta yaitu untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia juga beralasan pergi ke Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP nya yang sudah kedaluwarsa.

"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kadaluwarsa). Jadi, karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain. Setelah buat KTP, saya pada 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," tukas Djoko Tjandra, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Sebagai Upaya Cegah Penyebaran Covid-19, Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Dua Warga Negaranya

Lalu Jaksa menanyakan apakah KTP itu digunakan untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan atau tidak.

"Tidak ada. Itu adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," ujarnya.

"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.

Baca Juga: Tanggapi Soal Aktivasi Pelayanan Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon: Ini Bentuk Pengkhianatan

Ia mengaku memiliki surat tes swab dari Malaysia dan dirinya tidak pernah tahu kalau KTP itu digunakan untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan.

"Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu, karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," tutur Djoko.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler