Batal Berangkat ke Tanah Suci, Calon Jemaah Haji Bakal Dapat 'Nilai Manfaat'

- 10 Juni 2020, 20:15 WIB
 Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Usep Saepudin Muhtar.*
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Usep Saepudin Muhtar.* //KP/ ASEP MS

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama bakal memberikan 'nilai manfaat' berupa tambahan uang bagi calon jemaah haji pemberangkatan tahun 2020 yang tidak mengambil uang pelunasan haji mereka. Meskipun diketahui jika pada tahun ini mereka bakal batal diberangkatkan.

Nilai manfaat ini bakal diberikan Kementrian Agama 30 hari sebelum pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2021.

Baca Juga: Disebabkan Gigitan Nyamuk, Waspada Penyebaran Chikungunya yang Tinggi

Sebab semua calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun ini sudah dipastikan bakalan diberangkatkan di tahun depan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Usep Saepudin Muhtar manakala melakukan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 10 Juni 2020.

Raker ini pun membahas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2020 terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020.

Baca Juga: Miliki 5 Manfaat, Keju Ternyata Bisa Turunkan Darah Tinggi sampai Perkuat Sistem Imun

"Uang selebihnya pelunasan ibadah haji yang notabennya sekitar 11 juta itu bisa diambil kembali calon jemaah.

"Kalau pun tidak, ada nilai manfaat dan akan diberikan 30 hari sebelum kebetangkatan haji di tahun 2021. Nilai manfaatnya berupa uang juga, jika uang yang 11 juta ini tidak diambil," jelas Usep.

Kementrian Agama kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD Kab Tasikmalaya, pada Rabu (10/6/2020).*
Kementrian Agama kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD Kab Tasikmalaya, pada Rabu (10/6/2020).* /KP/ ARIS MF


Akan tetapi, Usep tidak mau menyamakan 'nilai manfaat' ini semacam bunga uang tabungan atau deposito di perbankan.

Baca Juga: Material Longsor Tutup Badan Jalan, Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Cisinga Terhambat

Semua uang para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 inipun dijamin aman. Sebab semuanya sudah berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Republik Indonesia.

Besaran nilai manfaat ini belum diketahui berapa besarannya. Akan tetapi setiap Provinsi akan berbeda-beda tergantung besaran uang pelunasan haji yang ditentukan.

Adapun bagi calon jemaah haji yang bakal mengambil uang pelunasan haji ini pihaknya siap melayani dengan semudah-mudahnya dan waktu yang singkat.

Baca Juga: Kolom Komentar Dinonaktifkan, YouTube Deteksi Vlog Milik Park Bo Young Sebagai Video Anak

Namun ketika akan berangkat haji ditahun 2021 nanti, uang pelunsan haji inipun harus masuk kembali.

Sampai saat ini diketahui baru ada 2 orang calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 yang telah mengambil uang pelunasan haji mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin menjelaskan, terkait pengambalian storan haji diluar pendaftaran makan pihaknya sepakat jika itu semua sepenuhnya menjadi hak kewenangan calon jemaah haji.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dorce Gamalama Resmi Jadi Sopir Pribadi Raffi Ahmad

Seandainya mau di ambil silahkan, namun tidak diambil kembali pun tidak apa. Disini pemerintah menjamin keamanan uang tersebut berada di BPIH.

"Nilai manfaat bahwa ini akan diberikan ke jemaah haji jika tidak akan diambil. Pengawasan dilakukan oleh semua, termasuk KPK. Uang itu ada di pusat, di Kementerian Agama, sehingga diawasi semua pihak," jelas Asop.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah