Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan di Tasikmalaya beberapa waktu lalu itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan berupa 300 butir tablet polos satu unit oven, dua timbangan, 20 liter alkohol, dan dua unit mesin cetak.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Akan Memberitahu Impian Rahasia untuk Masa Depan
Dari penemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa pemasok bahan baku obat-obatan itu berasal dari Cisaranten.
Mencengangkannya, orang yang memasok obat-obatan itu adalah sepasang suami istri.
"Tanggal 30 Juni kita menemukan pemasok bahan baku yang berada di Cisaranten dan itu suami istri, kita ungkap dan pendalaman dan terakhir kita temukan di Lembang," tutur Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Baca Juga: Murung Karena Ingin Dimanja sang Suami, Nathalie Holscher Bagikan Kode Keras pada Sule!
Keseluruhan barang bukti yang didapatkan sejauh ini adalah 1.500 butir pil.
Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa harga yang dijual oleh pelaku itu ialah Rp10 ribu per butirnya.
"Kalau kita hitung sekitar Rp1,5 Miliar," ucapnya.