PR TASIKMALAYA - Setelah tukang bubur, kini aparat mengamankan seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Mendi (28).
Lokasi kafe milik Mendi tersebut berada di Jl. Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya itu diberikan sanksi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mendi divonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar secara daring pada Rabu, 7 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Borong Oksigen dari Singapura, Menteri Luhut: Tiba Hari Jumat Ini
Akibatnya, Mendi harus memilih antara membayar denda Rp5 juta atau menjalani hukuman selama lima hari.
Mendi mengaku keberatan jika harus membayar denda sebesar Rp5 juta.
"Terus terang, kalau uang lima juta bagi saya usaha kafe kecil ini berat," kata Mendi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kabar Priangan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: Terungkap Fakta! Ardi Bakrie Menyerahkan Diri, Begini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Suami
Mendi menceritakan sejak pandemi Covid-19, kafenya sepi. Mendi bingung mendapatkan uang dari mana lagi.
"Uang dari mana, apalagi kondisi setahun lebih ini sepi," tutur Mendi.