Tukang Bubur di Tasikmalaya Ini Kena Denda Rp5 Juta Langgar PPKM Darurat, Netizen: Keterlaluan!

- 7 Juli 2021, 18:10 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.*
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

PR TASIKMALAYA - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya dikenakan denda sebesar Rp5 juta karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku awal Juli lalu.

Netizen kemudian merespon nasib nahas yang dialami tukang bubur yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya tersebut.

Banyak netizen turut bersimpati kepada tukang bubur di Tasikmalaya tersebut karena saat ini situasi ekonomi sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anisa Bahar Rela Lelang Rumah Rp4 Milyar, Prihatin Banyak Orang Tak Mampu yang Terpapar Covid-19

Seorang netizen berkomentar bahwa apa yang dilakukan aparat tersebut keterlaluan.

"Alahbatan, lain mah dibere duit teu bisa usaha teh, 5 juta keur kieu, kacida teuing (Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali)," tulis akun @aura_alaika dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @infotasik pada 7 Juli 2021.

Netizen yang lain berpendapat seharusnya aparat memberikan sanksi kepada pembeli yang memaksa tukang bubur tersebut.

Baca Juga: Seakan Rebutan Nama 'Kejora' dengan Rizky Billar, Putra Siregar: Kita Rembukin Dulu!

"Minta dendanya ke yang makan di tempat. Bukan ke pedagangnya, orang dia yang maksa," tulis akun @restusuciutamii.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x