PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, pedagang bubur di Kota Tasikmalaya dikenai denda sebesar Rp5 Juta rupiah akibat melanggar PPKM Darurat.
Seorang pedagang bubur bernama Endang Uloh harus menerima denda setelah melalui sidang secara virtual pada Selasa 6 Juni 2021.
Endang Uloh mendapat denda karena melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Masak Satu Ekor Kambing, Dibagikan pada Orang yang Membutuhkan
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Terdapat dua ayat dalam pasal 21 I.
Ayat Pertama dalam pasal 21 I menjelaskan mengenai kewajiban seseorang dalam Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Terdapat sepuluh huruf dari a sampai j dalam Ayat pertama pasal 21 I.
Baca Juga: Fiersa Besari Gemas dengan Mama Sarah yang Bela Elsa di Ikatan Cinta: Tolong Ngotak!
Pasal 21 I ayat 1 menjelaskan mengenai Setiap orang yang berkewajiban: