PR TASIKMALAYA − Baru saja terdapat kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga mendapat denda.
Pelanggaran dilakukan oleh salah satu pedagang bubur bernama Endang Uloh.
Endang Uloh dikenakan denda sebesar Rp5 juta karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat berupa melakukan pelayanan makan di tempat.
Endang Uloh dinyatakan bersalah karena hal tersebut dalam sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berita yang dimuat di Kabar-priangan.com, Abdul Gofur membacakan putusan sidang secara virtual pada Selasa siang, 6 Juli 2021.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Perasannya untuk Ayu Ting Ting, Robby Purba: Sangat Sayang Serius!
Endang Uloh dianggap terbukti bersalah oleh Majelis hakim karena melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.