PR TASIKMALAYA − Baru-baru ini, viral tukang bubur di Tasikmalaya yang melakukan pelanggaran PPKM dan berujung dikenai denda sebesar Rp5 juta.
Abdul Gofur selaku hakim dalam persidangan yang berlangsung saat itu menyampaikan bahwa tukang bubur di Tasikmalaya divonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KabarPriangan.com, tukang bubur Tasikmalaya tersebut dinggap terbukti bersalah karena melanggar pasal tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Majelis hakim menganggap Endang Uloh melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Gofur.
Sebelumnya, penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut mengaku bahwa dirinya baru mengetahui dari adik kandungnya, bahwa malam sebelum dirinya mendapat dakwaan, adik kandungnya itu dipaksa pembeli untuk melayani makan di tempat.
Baca Juga: Miris! Tertangkap Kamera, Dinar Candy Alami Pelecehan di Tengah Syuting Acara TV
Saat itu pula, ada razia Satpol PP dan petugas gabungan yang dilakukan pada Senin malam, 5 Juli 2021, tepatnya ketika adik kandung Endang Uloh sedang menggantikannya berjualan.