Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat. //Pixabay.com

PR TASIKMALAYA - Endang Uloh, seorang pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, dikenai denda sebesar Rp 5 juta karena melayani pembeli makan di tempat.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan subsider kurungan selama lima hari.

Endang Uloh dinilai melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Putrinya Sering Kepergok Mengelus Perut, Ashanty Benarkan Kehamilan Aurel Hermansyah?

Endang Uloh dijerat vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur lantaran kedapatan menjual empat mangkuk bubur.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @koranpikiranrakyat, pedagang bubur itu disidang secara virtual.

Sidang tersebut dilakukan di depan bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Resah Nama Dicatut Aksi Penipuan Berhadiah Rp100 Juta, Baim Wong Bakal Buru Pelaku: Keterlaluan!

Usai mendapat vonis Endang seketika merasa tidak berdaya, ia tidak mempercayai hukuman yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x