Dituntut Penuhi Hak Kaum Buruh, Kepala Disnaker Tasikmalaya: Kewenangan Ada di Provinsi

- 1 Mei 2021, 21:05 WIB
Kepala Disnaker Tasikmalaya menagtakan bahwa persoalan pemenuhan hal buruh ada di tangan Pemerintah Provinsi.*.*
Kepala Disnaker Tasikmalaya menagtakan bahwa persoalan pemenuhan hal buruh ada di tangan Pemerintah Provinsi.*.* /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

Seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sehingga perwakilan dari Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf selalu menjawab kewenangan ada di provinsi.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Kemenaker Limpahkan Subsidi dan Pelatihan, Menaker: Kita Tidak Berhenti di Sini

Pihaknya mengaku sudah dalam proses pembuatan draft demi mendukung dan melindungi pekerja di Tasikmalaya.

Kini tengah dalam proses pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Selain itu juga mengungkapkan tengah mempersiapkan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk menerima pengaduan.

Baca Juga: Puji Gus baha, Jansen Sitindaon: Salah Satu Ulama Masa Depan NU dan Islam Indonesia

Serta membantu para pekerja di Tasikmalaya yang tengah bermasalah.

Akan tetapi semua masih terhambat dengan lahirnya Omnibus Law.

Karena bagaimanapun Undang-Undang Cipta Kerja menjadi acuan dari Peraturan Daerah (Perda).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x