Hanya dalam 3 Minggu, Polisi Sukses Tangkap 11 Pelaku Kasus Narkoba di Tasikmalaya

- 14 Mei 2024, 14:51 WIB
Selama dalam waktu 3 pekan di bulan Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota sukses tangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Selama dalam waktu 3 pekan di bulan Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota sukses tangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. /Instagram @polrestasikkota

PR TASIKMALAYA - Selama periode satu bulan, yakni Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota baru saja mengungkapkan rincian jumlah pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Melalui press release secara resmi, Senin, 13 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan terdapat total 11 tersangka yang berhasil ditangkap karena kasus tersebut, dengan jenis yang berbeda-beda.

Pada kesempatan tersebut, seluruh pelaku dihadirkan lengkap dengan barang bukti yang ada. Dari 11 pelaku tersebut, juga terdapat satu orang pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Proses pengamanan ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama kurun waktu tiga pekan di bulan Mei 2024. Di mana seluruhnya tertangkap di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menyatakan bahwa terdapat total 10 kasus yang berbeda dari total 11 pelaku tersebut.

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan juga memiliki jenis penyalahgunaan yang berbeda-beda.
Menurutnya, terdapat 4 kasus dalam penyalahgunaan jenis narkoba daun ganja kering, 2 kasus dalam jenis sabu, 2 kasus jenis psikotropika, dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Ada 11 tersangka yang berhasil diamankan dalam 10 kasus yang berbeda, diantaranya penyalahgunaan ganja kering, sabu, psikotropika dan sediaan farmasi,” katanya menjelaskan seperti dikutip dari Instagram resmi @polrestasikkota, Selasa, 14 Mei 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi sukses mengumpulkan barang bukti berupa 1.109,61 gram jenis ganja kering, dan 9,22 gram sabu dari para pelaku. Di mana 2 orang dari seluruh pelaku yang ada merupakan residivis dalam kasus yang sama sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah