PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut untuk memenuhi hak kaum buruh.
Plt Wali Kota yang diwakilkan pada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tasikmalaya untuk menemui para buruh.
Kepala Disnaker Tasikmalaya mengaku tidak bisa menindaklanjuti atas pelanggaran yang bersifat normatif.
Berdasarkan pantauan langsung PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 1 Mei 2021, Kepala Disnaker selalu mencoba mengelak.
Normatif yang dimaksud adalah aturan hal-hal dasar seperti Undang-Undang dan Peraturan lainya.
Yang memang aturan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota.
Baca Juga: Raih Berkah Ramadhan Bersama, DPW LDII Jawa Barat Gelar Berbagi Ribuan Paket Takjil Gratis
Maka dari itu, Kepala Disnaker Tasikmalaya selalu berpendapat bahwa jika ada pelanggaran atau tuntutan dari para buruh.