Dituntut Penuhi Hak Kaum Buruh, Kepala Disnaker Tasikmalaya: Kewenangan Ada di Provinsi

- 1 Mei 2021, 21:05 WIB
Kepala Disnaker Tasikmalaya menagtakan bahwa persoalan pemenuhan hal buruh ada di tangan Pemerintah Provinsi.*.*
Kepala Disnaker Tasikmalaya menagtakan bahwa persoalan pemenuhan hal buruh ada di tangan Pemerintah Provinsi.*.* /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut untuk memenuhi hak kaum buruh.

Plt Wali Kota yang diwakilkan pada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tasikmalaya untuk menemui para buruh.

Kepala Disnaker Tasikmalaya mengaku tidak bisa menindaklanjuti atas pelanggaran yang bersifat normatif.

Baca Juga: Gaya Tasya Farasya Tenteng Tas Hermes Saat Tiru Style Ala Alawiyah. Benarkah Tasnya Seharga Setengah Miliar?

Berdasarkan pantauan langsung PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 1 Mei 2021, Kepala Disnaker selalu mencoba mengelak.

Normatif yang dimaksud adalah aturan hal-hal dasar seperti Undang-Undang dan Peraturan lainya.

Yang memang aturan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota.

Baca Juga: Raih Berkah Ramadhan Bersama, DPW LDII Jawa Barat Gelar Berbagi Ribuan Paket Takjil Gratis

Maka dari itu, Kepala Disnaker Tasikmalaya selalu berpendapat bahwa jika ada pelanggaran atau tuntutan dari para buruh.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x