Rekanan itu berkali-kali menyampaikan secara implisit kepada Apriansyah bahwa setelah pengerjaan jalan di lingkungan proyek selesai, ia akan mengaspalan jalan di halaman depan rumah Apriansyah.
Namun Apriansyah tidak mengetahui bahwa pengaspalan jalan akan dilaksanakan.
Ternyata sekembalinya Apriansyah melakukan perjalan dinas ke Medan pada 7-9 Desember 2019, ia mendapati jalan akses pribadi-nya sudah diaspal oleh pihak rekanan secara sepihak.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! 15 Aturan Baru KPU Lindungi Pemilih dari Ancaman Paparan Covid-19
Atas penerimaan pengaspalan jalanan pribadi tersebut, Apriansyah kemudian berkoordinasi kepada UPG Kabupaten MukoMuko dan melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagai laporan gratifikasi dan bersedia mengganti biaya aspal jalan tersebut sejumlah biaya pengaspalan jalan yang telah diterima sebesar Rp17.270.000 untuk menjadi milik negara.***