Masyarakat Wajib Tahu! 15 Aturan Baru KPU Lindungi Pemilih dari Ancaman Paparan Covid-19

- 9 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara coblosan Pilkada Serentak di TPS
Ilustrasi penyaluran hak suara coblosan Pilkada Serentak di TPS /antara

PR TASIKMALAYA – Pelakasanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan ketat terkait standar operasional dalam pemungutan suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 beserta UU Perubahanya pada PKPU No 10 tahun 2020, dan perubahan kedua pada PKPU no 13 tahun 2020 tentan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam kondisi bencana non alam corona virus deases 2019.

Baca Juga: Kak Seto Penuhi Rasa Penasaran Netizen Terkait Gaya Rambutnya yang Selama Ini Jadi Ciri Khas

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu. 9 Desember 2020 dari jdih.kpu.go.id

Berikut 15 aturan KPU mendukung penerapan protokol kesehatan :

1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500;

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih, jadi kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk dipagi hari seperti sebelum-sebelumnya, Ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalaam TPS di atur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan;

Baca Juga: KPU Pusat Lakukan Pantauan ke TPS Pilkada Serentak 2020 Disiarkan Secara Live Streaming

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x