Budi Ali Hidayat, penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah kota Cimahi
Pada 2019, Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.
Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.
Baca Juga: PM Yunani: Athena Berhasil Mengubah Perselisihan Turki-Yunani Jadi Perselisihan Turki-Uni Eropa
Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.
Budi beberapa kali dapat mengambil sikap untuk menolak gratifikasi dari masyarakat, tapi jika tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama, Budi segera melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK melalui aplikasi GOL dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000 dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000 sehingga Budi menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 -2020.
Baca Juga: KH Said Aqil Sembuh Covid-19, Muannas Alaidid : Kami Butuh Sosok Ulama Seperti Beliau, Sehat Selalu
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Apriansyah
Pada 2018, Apriansyah bekerja sama dengan rekanan terkait proyek pengerjaan pengaspalan jalan di daerah Mukomuko.