Lakukan Penahanan Pejabat Kemenag 2011 Dua Hari Sebelum Kasus Mensos, KPK Keluarkan Rilis

- 6 Desember 2020, 21:47 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

PR TASIKMALAYA - Dua hari sebelum penangkapan Mensos dan pejabatnya karena dugaan korupsi, Jumat, 4 Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui menahan tersangka USM (Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama) dalam Dugaan Tindak Pidana Suap Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka USM diduga mengatur pengadaan di Kementerian Agama.

Baca Juga: 3 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Menyambut Episode Terakhir Drama ‘Start-Up’

Dua pengadaan tersebut adalah pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegradi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang diduga merugikan negara setidaknya Rp4 miliar.

Pengadaan lainnya adalah pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dengan total alokasi anggaran Rp114 miliar. Dalam pengadaan ini, dugaan kerugian keuangan negaranya setidaknya mencapai Rp12 miliar.

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 Milyar.

Baca Juga: Dinilai Biarkan Kasus Mensos, Refly Harun: Baiknya Jokowi dan Megawati Berhentikan Juliari Batubara

Atas dugaan tersebut, tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x