PR TASIKMALAYA - Penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos) tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menganai hal itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) beserta dengan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Segera Dilayangkan, Juliari: Saya Ikuti Proses, Mohon Doanya Teman-Teman
Hal tersebut dikatakannya di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara .
"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," tutur Firli.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat Juliari dan rekan-rekannya.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Istri Sandiaga Uno, Nur Asia Uni Positif Covid-19
"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli.