Di Tengah Pejabat Terjerat Korupsi, KPK Beri Penghargaan 3 Penolak Gratifikasi di Peringatan Hakordia

- 9 Desember 2020, 12:27 WIB
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12/2020). /
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12/2020). / /ANTARA/HO-Humas KPK

Wahyu Listyantara, "junior manager" pengamanan pengawalan kereta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)

Wahyu merupakan anggota Brimob Polri sejak 2008 hingga memutuskan untuk pensiun dini pada 2018 dan saat ini menjadi pegawai tetap PT KCI.

Pada suatu kesempatan, ia dengan satu rekanan PT KCI makan siang bersama, saat itu Wahyu bercerita tentang alasannya pensiun dini dari Brimob, karir-nya di KCI, keluarganya hingga kondisi-nya yang tinggal sendirian di kos karena sudah berpisah dengan istri-nya.

Baca Juga: KPU Bali Sebut E-KTP Syarat Penting di TPS, 5.511 Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman

Rekanan tersebut lalu bersimpati dan memberikan satu amplop berisi cek uang senilai Rp100 juta dan menyampaikan bahwa uang tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Wahyu agar dapat membeli rumah untuk tempat tinggal tanpa ada permintaan kepada Wahyu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Wahyu langsung menolak saat itu, tapi si rekanan tetap memaksa sehingga karena tidak enak apalagi keduanya sudah mengenal lama, Wahyu pun terpaksa menerima.

Setelah menerima cek tersebut, pada malam harinya Wahyu berkonsultasi kepada temannya soal tindakan apa yang harus ia lakukan dan disarankan untuk melapor ke KPK.

Esoknya, Wahyu datang ke bank untuk memastikan apakah benar cek tersebut dapat dicairkan dan ternyata bisa dicairkan.

Baca Juga: KPU Bali Sebut E-KTP Syarat Penting di TPS, 5.511 Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman

Wahyu kemudian melaporkan penerimaan tersebut dan menitipkan uang tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT KCI serta menyampaikan laporan tersebut sebagai laporan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah