Resahkan Warga, Polisi Ringkus Tersangka Perakit Peledak Tak Berizin di Cianjur

- 15 Oktober 2020, 15:32 WIB
Polisi mengamankan barang bukti
Polisi mengamankan barang bukti /Tribatanews Jabar

PR TASIKMALAYA – Penyalahgunaan bahan yang bersifat eksplosif merupakan tindakan yang sangat berbahaya.

Karena bahan eksplosif pada kondisi yang disesuaikan, seperti suhu dan tekanan dapat menyebabkan ledakan.

Penyalahgunaan ini sering digunakan dalam aksi teror yang akibatnya akan merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Baca Juga: Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Tribatanews Jabar, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirim) Polres Cianjur, Jawa Barat telah meringkus seorang tersangka pembuat bahan peldak tanpa izin berinisial D.

Tersangka ditangkap polisi di Kampug Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupeten Cianjur.

Penangkapan tersangka D dilakukan petugas, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.

Warga merasa resah dengan adanya aktivitas perakitan bahan peledak tanpa izin yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Bupati Sitaro Sulut Bagikan Tips Jadi Daerah Bebas Covid-19

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi langsung menindaklanjutinya dan bergerak cepat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.

Rifai mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor, dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.

Baca Juga: Industri Kreatif Bali Ciptakan Aplikasi Guiding Online, DPR: Potensi Bisnis Masa Depan

“Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan,” ungkap Rifai pada Kamis 15 Oktober 2020.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

“Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” kata Kapolres.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Penuhi Undangan ke Amerika, 'Masalah' Prabowo Subianto Dianggap Sudah Beres

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

Rifai menegaskan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribatanews Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x