PR TASIKMALAYA - Kasus tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Perihal kasus itu, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRA Dalimi. Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna.
Baca Juga: Isu Lingkungan dalam UU Cipta Kerja Disorot, KLHK Beri Tanggapan
Pengumuman pemberhentian disertai pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2020.
Namun, diketahui sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Baca Juga: Sikap Menjadi Pemilih yang Aktif dalam Menyukseskan Pilkada Wonogiri
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.