Pernah Lakukan PSBB Parsial, Begini Perbedaan Aturan Kota Bandung dan Jawa Barat

- 6 Mei 2020, 10:30 WIB
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.*
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.* //Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

"Ada substansi baru yang diatur dalam Perwal nomor 21 tahun 2020 ini yaitu secara prinsip mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 khususnya moda transportasi.” ujarnya.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Dimulai, Polisi Siapkan 250 Pos Cek Poin dan 29.000 Personel Gabungan

Bambang mengatakan, aspek lokalnya kita menambahkan untuk pengaturan pengehentian semua sekolah dan sekolah agama Islam.

Telah disebut dalam perwal yang lama, Perwal yang baru ditambahkan dengan sekolah keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.

Terkait motor pribadi, dalam perwal baru ini secara prinsip masih tetap tidak boleh ada penumpang atau berboncengan.

Baca Juga: 500 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pelaksanaan PSBB Kota Tasikmalaya

Hanya saja jika pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama kini bisa berboncengan.

"Kemudian pengemudi dan penumpang dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19," tambahnya.

Selain itu, bisa berboncengan juga jika dalam kondisi darurat seperti penumpang sakit yang akan diantar ke layanan kesehatan atau rumah sakit.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Konsumsi Susu Ketika Sahur dapat Menambah Energi Tubuh saat Berpuasa

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x