Pernah Lakukan PSBB Parsial, Begini Perbedaan Aturan Kota Bandung dan Jawa Barat

- 6 Mei 2020, 10:30 WIB
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.*
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.* //Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Untuk motor berbasis aplikasi atau ojek online masih tetap diperbolehkan hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja.

Namun ada pengecualian boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat kesehatan.

"Jadi ojek online boleh mengangkut penumpang warga yang perlu dilakukan perawatan kesehatan ke rumah sakit, puskesmas, atau ke dokter," jelasnya.

Baca Juga: 3 Keutamaan Santap Sahur di Akhir Waktu, Salah Satunya agar Tak Lewatkan Salat Subuh

Jika dalam PSBB sebelumnya, toko bahan bangunan atau material tidak boleh buka atau beroperasi, maka di PSBB sekarang toko material atau toko bangunan sudah bisa kembali beroperasional.

Namun, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB dan maksimal hingga pukul 14.00 WIB. 

Selain itu, baik pemilik toko maupun pembeli wajib menerapkan standar kesehatan secara maksimal seperti wajib bermasker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Baca Juga: AS Gunakan Virus Corona untuk Menantang Kekuasaan Partai Komunis Tiongkok

"Di perwal ini juga memberikan kewenangan kepada gugus tugas penanganan kecamatan dan gugus tugas kelurahan dalam penegakan hukum.

"Yakni mereka bisa melakukan teguran lisan, perinagatan, catatan kepolisian bagi yang melanggar, kemudian penahanan kartu identitas, kemudian pembatasan, penghentian, pembatasan kegiatan dan penutupan sementara," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x