Pernah Lakukan PSBB Parsial, Begini Perbedaan Aturan Kota Bandung dan Jawa Barat

- 6 Mei 2020, 10:30 WIB
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.*
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.* //Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Setelah tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Bandung tetap akan mengikuti PSBB Jawa Barat mulai Rabu 6 Mei 2020 ini. 

Dengan demikian, aturan yang akan digunakan yaitu aturan PSBB Jawa Barat. Lalu adakah perbedaan aturan dengan PSBB sebelumnya?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Galamedia, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dan peraturan gubernur terkait PSBB di Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Berikut 5 Gejala Kelelahan Akut yang Mengakibatkan Gagal Jantung

Maka Pemerintah Kota Bandung pun menyiapkan regulasi terkait PSBB tingkat Provinsi di kota Bandung.

Pertama, Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di kota Bandung.

"Sudah ditandatangani 5 Mei dan mulai berlaku 6 Mei 2020. Peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 tersebut sekaligus mencabut peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 junto peraturan wali kota nomor 16 tahun 2020," papar Bambang.

Baca Juga: Khawatir Soal Kesehatan di Pondok Pesantren, Ribuan Santri Dipulangkan ke Kota Asal

Bambang menjelaskan, secara umum, isi dari Perwal baru ini memiliki substansi yang hampir sama dengan Perwal sebelumnya.

Namun, ada beberapa hal baru yang diterapkan dalam Perwal baru ini. Dalam perwal baru ini, selain mengubah peraturan tentang transportasi, juga mengubah peraturan tentang operasional sekolah dan lembaga pendidikan non formal.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x