Kurangi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Sediakan Pembayaran Zakat Fitrah via Transfer

- 1 Mei 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai upaya dilakukan seluruh elemen masyarakat untuk mengentikan penyebaran pandemi Corona yang semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia.

Seperti upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, salah satunya terkait pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh di Tengah Pandemi, Netizen Twitter Ungkap Harapan untuk Para Atasan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan menggunakan sistem transfer antar rekening. Hal tersebut sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat.

"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz dikutip dari Antara.

Baca Juga: Peringati May Day, Serikat Pekerja Adakan Bakti Sosial sampai Perjuangkan Nasib Buruh

Azis mengatakan, lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.

"Selain menghindari kontak fisik ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.

Baca Juga: Tewas Tenggelam, Dua Bocah Kakak Beradik Mengambang di Saluran Irigasi Sungai Cikunten

Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x