Akibat Pandemi Covid-19, Delapan Daerah di Jawa Barat Tunda Pilkada Serentak 2020

- 30 April 2020, 10:45 WIB
KEPALA Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan.*
KEPALA Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan.* //ANTARA/Ajat Sudrajat

PIKIRAN RAKYAT - Delapan daerah di Jawa Barat memutuskan menunda proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 selama 3 bulan.

Dalam arti lain, Pilkada serentak akan dimundurkan hingga Desember 2020 karena wabah Covid-19, demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan pada Rabu, 29 April 2020.

"Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 selama 3 bulan. Rencana September sampai Desember 2020," jelas Dani Ramdan dilansir Antara.

Baca Juga: Masih Tak Peduli Larangan Mudik, Para Pemudik dari Zona Merah ke Ciamis Capai Puluhan Ribu

Disebutkan Dani, delapan daerah yang menggelar pilkada tersebut yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.

Adapun rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Jabar itu sedianya berlangsung hingga April 2020 yang meliputi empat kegiatan, yakni pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat perseorangan, serta pencocokan dan penelitian atau coklit.

"Di Jabar, ada lima kabupaten/kota yang sudah melakukan pelantikan PPS atau sebelum wabah Covid-19 merebak," ungkap Dani.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Ngabuburit, Sejumlah Ruas Jalan di Singaparna Ditutup Sementara

Dalam pandangannya, proses verifikasi terhadap calon perseorangan seperti verifikasi administratif masih bisa dilakukan. Sedangkan, proses fisik yang berupa verifikasi faktual harus ditunda.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x