KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi sampai 40 Hari

- 17 Desember 2020, 18:16 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri /Antara

Menurut Ali, Ajay sat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jaya Jakarta Pusat, sedangkan Hutama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun alasan perpanjangan penahanan kepada Walikota Cimahi ini terkait dengan bukti yang masih belum lengkap serta kurangnya keterangan dari para saksi.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Dukung Perpanjangan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Diperlakukan Tak Adil Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Cemen!

Dalam Kasus suap yang menjerat walikota cimahi tersebut, Ajay Priatna telah diduga menerima suap sebesar Rp1.661 miliar dari Hutama Yonathan, dengan total kesepakatan senilai Rp3,2 miliar.

Uang suap yang diterima oleh Ajay dari Hutama tersebut dilakukan dalam lima kali transaksi.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah