KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi sampai 40 Hari

- 17 Desember 2020, 18:16 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri /Antara

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Pritana atau AJM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Sebelumnya AJM telah ditahan dan akan kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selain perpanjangan masa penahanan kepada Walikota Cimahi, AJM, Hutama Yonathan atau HY selaku Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda juga turut diperpanjang.

Baca Juga: Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Denda Kerumunan Lebih dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Berperan dalam Siapkan Kapasitas SDM Vaksinasi Covid-19, TNI Lakukan Pelatihan 'Training of Trainer'

Perpanjangan masa tahanan kepada Ajay dan Hutama akan berlangsung selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020.

Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi dalam tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis 17 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Ucapkan Duka Untuk ILC, Fadli Zon: Ada Suatu Tekanan yang Tidak Langsung

Menurut Ali, Ajay sat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jaya Jakarta Pusat, sedangkan Hutama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun alasan perpanjangan penahanan kepada Walikota Cimahi ini terkait dengan bukti yang masih belum lengkap serta kurangnya keterangan dari para saksi.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Dukung Perpanjangan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Diperlakukan Tak Adil Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Cemen!

Dalam Kasus suap yang menjerat walikota cimahi tersebut, Ajay Priatna telah diduga menerima suap sebesar Rp1.661 miliar dari Hutama Yonathan, dengan total kesepakatan senilai Rp3,2 miliar.

Uang suap yang diterima oleh Ajay dari Hutama tersebut dilakukan dalam lima kali transaksi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah