KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi sampai 40 Hari

- 17 Desember 2020, 18:16 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri /Antara

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Pritana atau AJM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Sebelumnya AJM telah ditahan dan akan kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selain perpanjangan masa penahanan kepada Walikota Cimahi, AJM, Hutama Yonathan atau HY selaku Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda juga turut diperpanjang.

Baca Juga: Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Denda Kerumunan Lebih dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Berperan dalam Siapkan Kapasitas SDM Vaksinasi Covid-19, TNI Lakukan Pelatihan 'Training of Trainer'

Perpanjangan masa tahanan kepada Ajay dan Hutama akan berlangsung selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020.

Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi dalam tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis 17 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Ucapkan Duka Untuk ILC, Fadli Zon: Ada Suatu Tekanan yang Tidak Langsung

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x