PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Ajay ditangkap terkait dugaan korupsi perihal perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ajay, beserta Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY).
Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Liverpool: The Reds Cari Kemenangan Pertama Laga Tandang
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP,," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Firli mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Sebelumnya, KPK telah menangkap 11 orang di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay,Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta, pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Amankan Sejumlah Barang Bukti, KPK akan Sisir Tempat Tekait Perkara Kasus Edhy Prabowo
Setelah itu, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG).