Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Depok dan Kabupaten Karawang Siaga Pilkada Serentak 2020

- 8 Desember 2020, 07:31 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Jabar Terapkan Protokol Kesehatan saat hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Jabar Terapkan Protokol Kesehatan saat hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. /Dok Humas Jabar.

PR TASIKMALAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan segera dilaksanakan tepatnya Rabu, 9 Desember 2020 di berbagai wilayah Indonesia.

Menjelang pelaksnaannya esok hari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan status siaga untuk Kota Depok dan Kabupaten Karawang.

Sebab, Kota Depok dan Kabupaten Karawang masuk sebagai daerah zona merah Covid-19 yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkades Bekasi, Kemendagri Minta Penyelenggara Waspadai Ancaman Covid-19

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Mingguan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin, 7 Desember 2020.

"Untuk Kota Depok dan Kabupaten Karawang akan diberikan status siaga dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Ridwan Kamil seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 8 Desember 2020 dari Antara.

“Karena mereka masuk ke dalam delapan daerah di Jabar yang akan pilkada serentak,” tambahnya.

Baca Juga: Petakan Daerah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemprov Jabar Bidik Zona Merah

Ridwan Kamil mengatakan, ada delapan daerah di Jawa Barat yang menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Adapun kedelapan daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x