Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

- 9 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI uang
ILUSTRASI uang //Pexels

Baca Juga: Klaim Bisa Hentikan Gelombang Kedua Covid-19 di Dunia, Ilmuwan Lacak Corona dari Kotoran Manusia

Atas tindakan pencurian yang hampir merugikan majikan hingga Rp. 200 juta, Eti di ancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan didenda.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x