Baca Juga: Klaim Bisa Hentikan Gelombang Kedua Covid-19 di Dunia, Ilmuwan Lacak Corona dari Kotoran Manusia
Atas tindakan pencurian yang hampir merugikan majikan hingga Rp. 200 juta, Eti di ancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan didenda.***