Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

- 9 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI uang
ILUSTRASI uang //Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dinyatakan bersalah karena telah berulang kali mencuri uang tunai dan perhiasan senilai SG$ 7 atau setara dengan Rp 74,2 juta milik majikannya. 

Praktik pencurian tersebut, ia lakukan selama setahun sebelum majikannya meninggal dunia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Channel News Asia, pada Jumat, 8 Mei 2020, Eti Maryati TKI berusia 45 tahun, mulai dipekerjakan merawat majikannya yang sudah lanjut usia sejak 2015. Saat itu majikan berusia 70 tahun.

Baca Juga: Korsel Lacak Wabah Covid-19 di Klub Malam, Khawatir Ancaman Gelombang Ke-2 Pandemi

Setelah korban lansia meninggal, putranya memanggil polisi. PRT itu dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan pada Jumat, 8 Mei 2020, atas tuduhan pencurian sejumlah uang dan perhiasan.

Saat bekerja, Eti menyadari bahwa majikannya menyimpan perhiasan dan uang tunai di laci terkunci dengan kunci yang diletakkan di bawah bantalnya.

Sekitar tiga tahun bekerja untuk majikannya, tepatnya 9 Oktober 2018, Eti memulai aksi pencuriannya tersebut. 

Baca Juga: Diminta Layani Seminggu Sekali, Seorang Gadis Kini Hamil 8 Bulan oleh Ayah Tirinya

Tak cukup sampai disitu, Eti juga menggadaikan hasil curiannya untuk mendapatkan uang, praktik ini dipergoki oleh anak laki-laki majikannya itu, yang kemudian menegur Eti agar tak kembali mengulanginya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x