Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

- 9 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI uang
ILUSTRASI uang //Pexels

Namun, ternyata Eti terus melanjutkan aksi pencuriannya tersebut. Eti berulang kali mencuri uang dan perhiasan majikannya selama setahun, hingga akhirnya ia ketahuan lagi pada 6 Oktober 2019 ketika sang majikan meninggal pada usia 76 tahun.

Bermula, saat putra majikan memeriksa laci dan menyadari bahwa Eti telah mengambil gelang emas.

Baca Juga: Satu Warga Positif Covid-19, Aktivitas Salat Jumat dan Tarawih Ditiadakan Sementara

Tanpa pikir panjang, ia segera menelepon polisi ketika larut malam dan melaporkan masalah itu, kemudian Eti ditangkap.

Ia tidak meminta ganti rugi untuk barang atau uang tunai, dan putra korban menghabiskan total SG $ 6.030 (Rp 63,9 juta) untuk menebus barang yang digadaikan dari toko.

Jaksa meminta setidaknya tujuh bulan penjara. Eti, yang tidak memiliki pengacara, menangis dalam mitigasi dan meminta keringanan hukuman.

Baca Juga: Salah Satu Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Eti mengatakan kepada seorang penerjemah bahwa ia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga dan suaminya telah menceraikannya sebelumnya.

Namun, jaksa berpendapat bahwa korban sudah berusia lanjut dan telah merekrut Eti karena usianya tersebut. 

Lebih lanjut, jaksa mengungkap meskipun Eti pernah dikonfrontasi sekali, ia tetap bertahan dalam perilakunya dan tidak membuat ganti rugi. Oleh karena itu, hakim mengatakan hukuman yang diminta oleh penuntut adalah adil dan menjatuhkan hukuman.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x