Tak Jera, TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Totalnya Hampir Rp 200 Juta

- 9 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI uang
ILUSTRASI uang //Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dinyatakan bersalah karena telah berulang kali mencuri uang tunai dan perhiasan senilai SG$ 7 atau setara dengan Rp 74,2 juta milik majikannya. 

Praktik pencurian tersebut, ia lakukan selama setahun sebelum majikannya meninggal dunia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Channel News Asia, pada Jumat, 8 Mei 2020, Eti Maryati TKI berusia 45 tahun, mulai dipekerjakan merawat majikannya yang sudah lanjut usia sejak 2015. Saat itu majikan berusia 70 tahun.

Baca Juga: Korsel Lacak Wabah Covid-19 di Klub Malam, Khawatir Ancaman Gelombang Ke-2 Pandemi

Setelah korban lansia meninggal, putranya memanggil polisi. PRT itu dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan pada Jumat, 8 Mei 2020, atas tuduhan pencurian sejumlah uang dan perhiasan.

Saat bekerja, Eti menyadari bahwa majikannya menyimpan perhiasan dan uang tunai di laci terkunci dengan kunci yang diletakkan di bawah bantalnya.

Sekitar tiga tahun bekerja untuk majikannya, tepatnya 9 Oktober 2018, Eti memulai aksi pencuriannya tersebut. 

Baca Juga: Diminta Layani Seminggu Sekali, Seorang Gadis Kini Hamil 8 Bulan oleh Ayah Tirinya

Tak cukup sampai disitu, Eti juga menggadaikan hasil curiannya untuk mendapatkan uang, praktik ini dipergoki oleh anak laki-laki majikannya itu, yang kemudian menegur Eti agar tak kembali mengulanginya.

Namun, ternyata Eti terus melanjutkan aksi pencuriannya tersebut. Eti berulang kali mencuri uang dan perhiasan majikannya selama setahun, hingga akhirnya ia ketahuan lagi pada 6 Oktober 2019 ketika sang majikan meninggal pada usia 76 tahun.

Bermula, saat putra majikan memeriksa laci dan menyadari bahwa Eti telah mengambil gelang emas.

Baca Juga: Satu Warga Positif Covid-19, Aktivitas Salat Jumat dan Tarawih Ditiadakan Sementara

Tanpa pikir panjang, ia segera menelepon polisi ketika larut malam dan melaporkan masalah itu, kemudian Eti ditangkap.

Ia tidak meminta ganti rugi untuk barang atau uang tunai, dan putra korban menghabiskan total SG $ 6.030 (Rp 63,9 juta) untuk menebus barang yang digadaikan dari toko.

Jaksa meminta setidaknya tujuh bulan penjara. Eti, yang tidak memiliki pengacara, menangis dalam mitigasi dan meminta keringanan hukuman.

Baca Juga: Salah Satu Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Eti mengatakan kepada seorang penerjemah bahwa ia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga dan suaminya telah menceraikannya sebelumnya.

Namun, jaksa berpendapat bahwa korban sudah berusia lanjut dan telah merekrut Eti karena usianya tersebut. 

Lebih lanjut, jaksa mengungkap meskipun Eti pernah dikonfrontasi sekali, ia tetap bertahan dalam perilakunya dan tidak membuat ganti rugi. Oleh karena itu, hakim mengatakan hukuman yang diminta oleh penuntut adalah adil dan menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Klaim Bisa Hentikan Gelombang Kedua Covid-19 di Dunia, Ilmuwan Lacak Corona dari Kotoran Manusia

Atas tindakan pencurian yang hampir merugikan majikan hingga Rp. 200 juta, Eti di ancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan didenda.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x