Joe Biden Sahkan UU terkait Pelarangan Impor Uranium dari Rusia

- 14 Mei 2024, 10:43 WIB
Valdimir Putin dan Joe Biden.
Valdimir Putin dan Joe Biden. /Kolase foto Twitter.com/@KremlinRussia_E dan Instagram.com/@potus

PR TASIKMALAYA - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden telah melakukan penandatanganan undang-undang yang berisikan larangan impor uranium dari Rusia ke Amerika Serikat, demikian pernyataan Gedung Putih pada Senin.

"Pada Senin Mei 13, 2024, Presiden menandatangani undang-undang yang melarang impor uranium yang tidak diiradiasi dan dengan tingkat pengayaan rendah yang diproduksi di Federasi Rusia atau oleh entitas Rusia," sebut rilis tersebut seperti dikutip Sputnik, dikutip dari ANTARA.

Undang-undang itu juga mencakup keseluruhan proses untuk upaya menutup celah dalam importasi uranium dari Rusia menuju Amerika Serikat.

Akan tetapi, undang-undang itu pun memberikan kemungkinan kepada Amerika Serikat untuk melakukan pemberian  wewenang kepada pihak menteri energi Amerika Serikat.

Baca Juga: Turki Tegaskan Bakal Terus Tekan Israel, Ingin Palestina Merdeka

Mereka pun melakukan koordinasi bersama menteri luar negeri dan kepala kementerian perdagangan, untuk melaksanakan pencabutan mengenai larangan impor tersebut jika sumber pasokan uranium lainnya tidak tersedia.

Larangan itu pun bisa saja dicabut apabila upaya impor pada uranium yang berasal dari Rusia itu, untuk kepentingan nasional Amerika Serikat. Uranium adalah suatu bahan bakar utama untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

Undang-undang itu pun memberikan keringanan sampai pada tahun 2028 bagi para  perusahaan utilitas yang terpaksa melakukan penutupan reaktor nuklir mereka imbas dari pasokan uranium Rusia terputus.

Undang-undang baru mengenai impor uranium Rusia tersebut adalah salah satu upaya untuk memotong aliran dana Amerika Serikat ke Rusia di tengah konflik yang memanas antara Ukraina dan Rusia.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah