Hakim AS Tolak Mosi Anggota Sayap Kanan Proud Boys, Sebut Tetap Didakwa Atas Serangan di Capitol

- 29 Desember 2021, 17:08 WIB
Kekerasan Capitol - Hakim di AS menolak Proud Boys yang mengajukan mosi untuk tidak dipenjara atas serangan di Capitol, yang kemudian ditolak.
Kekerasan Capitol - Hakim di AS menolak Proud Boys yang mengajukan mosi untuk tidak dipenjara atas serangan di Capitol, yang kemudian ditolak. /Reuters / Stephanie Keith/

PR TASIKMALAYA – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak mosi oleh empat pemimpin kelompok sayap kanan negara itu, Proud Boys.

Proud Boys mengajukan moji untuk membatalkan tuntutan pidana federal yang berasal dari serangan 6 Januari di gedung Capitol AS.

Terdakwa dari Proud Boys, Ethan Nordean, Joseph Biggs, Zachary Rehl, dan Charles Donohoe, didakwa melanggar undang-undang federal terkait tuduhan menghalangi proses resmi pemerintah, di antara yang lainnya.

Tuduhan penghalangan itu telah digunakan oleh jaksa di lebih dari 230 dari 700 kasus pidana terhadap peserta dalam pemberontakan Capitol yang mematikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di IKEA Bandung Bulan Desember 2021: Terbuka untuk Satu Posisi Ini

Pemberontakan di Capitol terjadi saat Kongres mengadakan pertemuan untuk mengesahkan kemenangan pemilihan Presiden Joe Biden pada 2020.

Pengacara keempat pria itu berpendapat bahwa tuduhan itu harus dibatalkan dengan alasan bahwa undang-undang yang mendasarinya tidak konstitusional dan tidak boleh diterapkan karena perlindungan kebebasan berbicara.

Hakim Distrik AS Thomas Kelly menolak argumen tersebut, yang berarti proses pidana terhadap empat anggota Proud Boys akan dilanjutkan.

Baca Juga: Jelang Chelsea vs Brighton di Pekan 20 Liga Inggris 2021-22, Berikut Informasi Terakhir Kedua Tim

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x