Hakim AS Tolak Mosi Anggota Sayap Kanan Proud Boys, Sebut Tetap Didakwa Atas Serangan di Capitol

- 29 Desember 2021, 17:08 WIB
Kekerasan Capitol - Hakim di AS menolak Proud Boys yang mengajukan mosi untuk tidak dipenjara atas serangan di Capitol, yang kemudian ditolak.
Kekerasan Capitol - Hakim di AS menolak Proud Boys yang mengajukan mosi untuk tidak dipenjara atas serangan di Capitol, yang kemudian ditolak. /Reuters / Stephanie Keith/

"Tidak peduli motivasi politik terdakwa atau pesan politik apa pun yang ingin mereka ungkapkan, tindakan yang dituduhkan ini sama sekali tidak dilindungi oleh Amandemen Pertama," kata Kelly.

“Terdakwa tidak, seperti yang mereka katakan, didakwa dengan apa pun seperti membakar bendera, mengenakan ban lengan hitam, atau berpartisipasi dalam aksi duduk atau protes belaka,” tambahnya, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Kasus terhadap keempat pria itu menjadi fokus penyelidikan luas Departemen Kehakiman AS atas pemberontakan pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: Yosef Tanggapi Rilis Polda Jabar Terkait Sketsa Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Puluhan orang yang didakwa dalam pengepungan Capitol telah diidentifikasi oleh otoritas federal sebagai pemimpin, anggota atau rekan Proud Boys, termasuk setidaknya 16 terdakwa yang didakwa dengan konspirasi.

Nordean, Biggs, Rehl, dan Donohoe didakwa pada bulan Maret atas tuduhan, termasuk konspirasi dan menghalangi proses resmi.

Keempatnya tetap di penjara sementara mereka menunggu persidangan yang dijadwalkan pada Mei.

Baca Juga: Prajurit TNI AU Diduga Terlibat dengan Pengiriman Puluhan TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia

Nordean, dari Auburn, Washington, adalah ketua cabang Proud Boys dan anggota "Dewan Tetua" nasional kelompok itu.

Biggs, dari Ormond Beach, Florida, adalah penyelenggara Proud Boys yang menggambarkan dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah