Donald Trump Kembali Ajukan Pemblokiran Pemberian Dokumen Soal Serangan Capitol: Ancaman yang Jelas

- 24 Desember 2021, 14:09 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, kembali mengajukan agar dokumen soal serangan Capitol tidak diberikan ke Kongres.
Mantan Presiden AS, Donald Trump, kembali mengajukan agar dokumen soal serangan Capitol tidak diberikan ke Kongres. /REUTERS/Octavio Jones

PR TASIKMALAYA – Mantan Presiden AS Donald Trump kembali berupaya memblokir penyelidikan kongres terhadap kekerasan di Capitol.

Donald Trump beralih ke Mahkamah Agung AS dalam upaya terakhir untuk menjauhkan dokumen dari komite kongres yang menyelidiki pemberontakan 6 Januari di Capitol.

Pengacara Donald Trump berargumen dalam petisi mereka yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut pihak Donald Trump, Konstitusi AS dan undang-undang lain, Undang-Undang Catatan Presiden, memberi mantan presiden hak yang jelas untuk melindungi catatan rahasia mereka dari penyebaran prematur.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Setuju dengan Giring: Kita di Garis Perjuangan yang Sama

"Kasus ini menghadirkan ancaman yang jelas terhadap hak itu," tutur mereka, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Permintaan itu datang dua minggu setelah Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia menolak tantangan Donald Trump terhadap keputusan Presiden Demokrat Joe Biden untuk mengizinkan dokumen diserahkan.

Keputusan itu akan tetap ditahan sampai Mahkamah Agung bertindak.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Link Twibbon untuk Menyambut Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x