Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Blokir Dokumen Serangan Capitol: Presiden Bukan Raja

- 11 November 2021, 10:08 WIB
Permintaan Donald Trump terkait pemblokiran dokumen serangan Capitol ditolak oleh hakim, menyebut bahwa Presiden bukanlah Raja.
Permintaan Donald Trump terkait pemblokiran dokumen serangan Capitol ditolak oleh hakim, menyebut bahwa Presiden bukanlah Raja. /Reuters / Stephanie Keith/

PR TASIKMALAYA – Hakim Amerika Serikat (AS) menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk memblokir pelepasan dokumen ke komite DPR.

Dokumen yang diinginkan Donald Trump untuk diblokir itu terkait penyelidikan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol.

Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mengatakan bahwa Kongres memiliki kepentingan publik yang kuat untuk memperoleh catatan yang dapat menjelaskan kekerasan yang dilakukan oleh para pendukung Donald Trump.

Baca Juga: Test Kepribadian: Gambar Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Jawabannya Menggambarkan Dirimu Saat Ini

Dia menambahkan bahwa Presiden Joe Biden memiliki wewenang untuk mengabaikan hak istimewa eksekutif atas dokumen tersebut meskipun pernyataan Donald Trump mengatakan sebaliknya.

Kecuali atas perintah pengadilan, Arsip Nasional berencana untuk menyerahkan catatan Donald Trump kepada komit.

Akan tetapi pengacara Donald Trump dengan cepat menjanjikan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia. Kasus ini kemungkinan pada akhirnya akan menuju ke Mahkamah Agung AS.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta Hari Ini 11 November 2021: Aldebaran Gigit Jari Lihat Mama Rosa Terpuruk

“Pada dasarnya, ini adalah perselisihan antara mantan presiden dan incumbent. Dan Mahkamah Agung telah menjelaskan bahwa dalam keadaan seperti itu, pandangan petahana diberikan bobot yang lebih besar,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x