Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Putrinya Selama Belasan Tahun, Pria Asal Singapura Dijerat 33 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

Pada saat itu, putri sulungnya sedang mengerjakan pekerjaan rumah di kamarnya.

Baca Juga: Jelang Libur Keagamaan Isra Miraj dan Nyepi, Berikut Aturan Naik Kereta Jarak Jauh

Kasus ini akhirnya terkuak pada tahun 2019 yang dilaporkan oleh putrinya yang berusia 12 tahun.

Sebelumnya, ia sempat dilecehkan dan kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya di sekolah.

Ia pun didorong oleh teman-temannya untuk memberitahu guru yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melapor.

Baca Juga: Cara Membuat Proffee, Minuman Potein Kopi yang Viral di TikTok

Investigasi polisi akhirnya berhasil mengungkap pelanggaran yang telah dilakukan pria tersebut terhadap ketiga putrinya selama bertahun-tahun.

Menurut dokumen pengadilan, pria itu menjalani observasi dan evaluasi kejiwaan pada bulan November tahun 2019.

Akibat aksinya itu, putri sulung dan putri keduanya kini menderita PTSD (post-traumatic stress disorder).

Baca Juga: Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Pemkab Cianjur Pastikan Ribuan Guru Dapat Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Mothership


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x