PR TASIKMALAYA - Seorang pria berusia 55 tahun asal Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun pada hari Selasa, 9 Maret 2021.
Hukuman yang menjerat pria asal Singapura itu karena iatelah berulang kali memperkosa dan melakukan pelecehan seksual pada ketiga putri kandungnya selama empat belas tahun.
Pria asal Singapura yang tidak dapat disebutkan namanya demi melindungi identitas putri-putrinya itu, mulai melakukan pelecehan ketika mereka berusia sekira 11 atau 12 tahun.
Baca Juga: Simak 4 Tanda Hubungan Langgeng, Salah Satunya Tidak Melakukan 'Kesalahan'
Pria itu kini telah mengaku bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan serta dan percobaan tindakan tidak senonoh terhadap putri bungsunya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Mothership, pria tersebut menikahi istrinya pada tahun 1993.
Pasangan itu memiliki tiga anak perempuan dan seorang putra. Anak perempuan mereka sekarang berumur 13, 22 dan 26 tahun, dan anak laki-laki mereka berumur 17 tahun.
Baca Juga: Bahas Kamtibmas dan PEN dengan Kapolri, Ketum DPP LDII: Ibadah Berjalan Kalau Indonesia Aman
Pria itu mulai melakukan pelecehan seksual kepada putri sulungnya pada tahun 2005 ketika dia berusia 11 tahun.
Diketahui aksinya tersebut dimulai usai dia menonton tayangan pornografi.