Berencana Serang Jemaah di Dua Masjid, Pemuda Penganut Sayap Kanan Diamankan di Singapura

- 28 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi penyerangan.*
Ilustrasi penyerangan.* /pixabay.com/PublicDomainPictures

PR TASIKMALAYA - Seorang pemuda berusia 16 tahun asal Singapura telah ditahan dan dikenai Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act).

Pemuda tersebut diamankan setelah berencana menyerang dan membunuh jamaah di dua masjid di Singapura pada 15 Maret 2021, tepat dua tahun sejak serangan teroris di Christchurch.

Pria yang berencana menyerang masjid di Singapura ini merupakan keturunan etnis India dan menjadi tahanan termuda pertama yang dikenai UU ISA untuk kegiatan terkait terorisme.

 Baca Juga: 5 Drama Korea Selatan yang Diadaptasi dari Komik Webtoon, Bisa Jadi Bahan Maraton Seru di Akhir Pekan

Pihak Internal Security Departmen (ISD) Singapura mengungkapkan pada hari Rabu, 27 Januari 2021, bahwa pemuda itu menjadi tahanan pertama yang dipengaruhi oleh ideologi ekstremis sayap kanan.

Siswa sekolah menengah itu diketahui telah berencana dan mempersiapkan secara terperinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang kepada jemaah di dua masjid.

ISD menyebut bahwa dia telah memilih Masjid Assyafaah di Sembawang dan Masjid Yusof Ishak di Woodlands sebagai targetnya karena berada di dekat rumahnya.

 Baca Juga: Viral Sosok Peracik Rasa Indomie Nunuk Nuraini Meninggal Dunia

Dipengaruhi oleh teroris masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, ia pun telah memetakan rutenya dan membeli jaket antipeluru.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x