Kemudian, untuk ketentuannya jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan:
Pertama, mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
Lalu yang kedua, menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
Ketiga, kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang telah dicoret.
Baca Juga: Kapan Rilis Squid Game Season 2 dan Harapan dari para Penggemar, Salah Satunya Nyawa Jun-Ho
Keempat, kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Dengan begitu, buku nikah yang dimiliki akan tetap sah.
Syarat serta ketentuan yang telah disebutkan, berdasarkan sumber dari PMA Nomor 20 tahun 2019 pasal 37.
Untuk pengaduan, Anda bisa menghubungi nomor berikut ini.