PR TASIKMALAYA - Setelah melakukan ijab kabul dalam sebuah pernikahan, kedua pengantin akan mendapatkan sebuah buku nikah.
Pengantin yang sudah menikah masing-masing akan memiliki satu buku nikah sebagai bukti sah dari hubungan pernikahan yang sudah dijalin.
Terkadang ada kesalahan yang tidak disengaja dalam buku nikah, seperti salah menulis nama lengkap dari pengantin.
Namun tidak perlu risau, karena ternyata KUA bisa memberikan Anda buku nikah baru jika memang terbukti ada kesalahan penulisan di dalamnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, ternyata ada cara agar Anda bisa membenarkan kesalahan penulisan yang ada pada buku nikah.
Tak tanggung-tanggung, pihak KUA juga akan bertanggung jawab dengan mengganti buku nikah baru bagi pengantin yang menemukan kesalahan penulisan di dalamnya.
Jika Anda berminat untuk mengganti buku nikah yang memiliki salah tulis di dalamnya, berikut ini adalah syarat yang harus Anda miliki sebelum mengajukannya.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syaratnya: