PR TASIKMALAYA - Diketahui, buku nikah merupakan dokumen yang menyatakan jika suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Ada dua warna buku nikah yang digunakan di Indonesia, yakni merah marun untuk suami, sedangkan hijau tua untuk istri.
Di halaman pertama, terdapat foto pasangan suami istri, dan berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti perkawinan.
Nama suami dan istri di buku nikah biasanya ditulis dengan tangan, lantas bagaimana jika buku nikah salah tulis?
Baca Juga: Tes Kepribadian: Sifat Seseorang Terungkap Lewat Area Tahi Lalat, Ada yang Genit hingga Introvert!
Tidak perlu takut, jika buku nikah salah tulis, cukup datang ke KUA untuk diganti dengan buku nikah yang baru.
Lalu, apa saja syarat yang harus dibawa saat memperbaiki buku nikah saat datang ke KUA?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bimaislam, berikut syarat yang harus dibawa saat buku nikah salah tulis:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah Terakhir
4. Pas foto 2x3 latar biru
Baca Juga: Eril 7 Hari Hilang, Keluarga Ridwan Kamil Berkonsultasi dengan Ulama: Antisipasi Berbagai Skenario